Sumber: SCMB Untan | Editor: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Universitas Tanjungpura (Untan) telah meresmikan prosedur daftar ulang bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026.
Seluruh peserta yang berhasil melewati seleksi ujian tertulis tersebut diwajibkan untuk mengikuti rangkaian proses administrasi agar status kelulusannya dapat divalidasi. Tahapan krusial pertama yang harus dihadapi oleh para calon mahasiswa adalah verifikasi biaya pendidikan melalui sistem digital.
Proses administrasi ini tidak hanya bersifat formalitas, melainkan menjadi dasar penentuan besaran biaya kuliah yang akan ditanggung oleh mahasiswa selama masa studi.
Baca Juga: Lowongan Kerja BNI Finance Mei 2026, Lulusan SMA dan D3 Bisa Daftar, Cek Posisinya
Ketepatan waktu dalam melakukan unggah berkas menjadi faktor penentu, mengingat universitas telah menetapkan sanksi administratif bagi peserta yang terlambat melakukan pengisian data.
Pihak universitas memastikan bahwa seluruh layanan informasi terkait kendala pendaftaran dapat diakses secara daring guna memudahkan calon pendaftar dari berbagai daerah.
Melansir dari situs resmi SCMB Untan, setiap peserta yang lulus wajib melaksanakan proses verifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai langkah awal.
Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme penentuan kelompok biaya yang harus dibayarkan berdasarkan kemampuan finansial keluarga.
Kelalaian dalam tahap ini akan berakibat pada penetapan nominal tarif tertinggi secara otomatis oleh sistem operasional universitas.
Prosedur Verifikasi UKT dan Batas Waktu Penting
Tahapan pengunggahan dokumen untuk keperluan verifikasi UKT dilakukan melalui portal keuangan universitas. Berdasarkan rilis resmi, berikut adalah rincian prosedur dan berkas yang wajib disiapkan:
- Peserta melakukan proses unggah dokumen verifikasi UKT melalui laman uktkeuangan.untan.ac.id mulai tanggal 26 Mei-7 Juni 2026.
- Melampirkan daftar gaji penghasilan orang tua bagi anak pegawai negeri sipil atau karyawan perusahaan.
- Melampirkan Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua yang ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa bagi orang tua yang bekerja di luar sektor formal.
- Mengunggah bukti pembayaran rekening listrik atau pembelian token listrik bulan Mei 2026.
- Jika tidak memiliki bukti listrik, wajib melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa.
- Melampirkan notice pajak kendaraan roda 2 atau roda 4 bagi yang memilikinya.
- Bagi yang tidak memiliki kendaraan, wajib melampirkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa.
- Penyedia layanan verifikasi dapat melakukan wawancara klarifikasi jika diperlukan.
- Masa sanggah bagi peserta terkait hasil UKT disediakan pada tanggal 8-10 Juni 2026.
Pihak Universitas Tanjungpura memberikan peringatan tegas bahwa peserta yang tidak melakukan proses unggah dokumen pada jadwal yang ditentukan akan secara otomatis ditetapkan pada Kelompok 8 (delapan) sebagai kelompok UKT tertinggi.
Pembayaran UKT sendiri dilakukan mulai tanggal 11-19 Juni 2026 melalui kanal perbankan Bank Kalbar, baik lewat teller, ATM, maupun Virtual Account.
Pengisian Biodata Online dan Persyaratan Dokumen
Setelah menyelesaikan urusan keuangan, mahasiswa baru diwajibkan melakukan registrasi biodata secara lengkap melalui platform sistem informasi akademik.
Melansir dari pengumuman resmi Universitas Tanjungpura, pengisian biodata ini berlangsung mulai tanggal 26 Mei-19 Juni 2026. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib diunggah dalam format digital:
- Kartu Peserta UTBK-SNBT 2026.
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Kepala Desa.
- Akte kelahiran atau surat kenal lahir.
- Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4x6.
- Bukti pembayaran UKT yang diterbitkan oleh Bank Kalbar.
- Surat pernyataan bebas narkoba yang dikeluarkan secara resmi oleh Klinik Pratama UNTAN.
Tonton: Petani Sawit Ngadu ke Wamentan Usai Harga TBS Anjlok, Pemerintah Cari Solusi
Terkait pemeriksaan kesehatan, Klinik Pratama UNTAN melayani tes bebas narkoba mulai tanggal 2-19 Juni 2026, dengan jam operasional pukul 08.00-13.00 WIB setiap hari kerja.
Peserta wajib membawa fotokopi KTP atau BPJS serta bukti bayar tes dari bank terkait saat melakukan pemeriksaan fisik.
Ketentuan Khusus Bagi Pelamar KIP Kuliah
Bagi mahasiswa yang mendaftar melalui skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), terdapat prosedur verifikasi tambahan yang harus diikuti secara saksama.
Peserta wajib melakukan join ke grup koordinasi digital yang telah disediakan oleh universitas dan mengunggah berkas verifikasi mulai tanggal 2-8 Juni 2026. Hasil penetapan penerima bantuan pendidikan ini akan diumumkan secara terbuka pada tanggal 11 Juni 2026.
Selain itu, terdapat regulasi mengenai kondisi kesehatan mata bagi program studi tertentu. Peserta yang lulus di jurusan seperti S1 Kedokteran, S1 Farmasi, S1 Keperawatan, S1 Teknik Sipil, S1 Informatika, dan sejumlah program studi teknik serta pendidikan sains lainnya wajib memenuhi syarat tidak buta warna.
Jika peserta terbukti buta warna saat pemeriksaan di Klinik Pratama, universitas berwenang memindahkan mahasiswa tersebut ke program studi lain yang tidak memberikan persyaratan serupa.
Seluruh calon mahasiswa diingatkan bahwa kegagalan dalam memenuhi salah satu tahapan dari poin pembayaran UKT hingga pengisian biodata akan dianggap sebagai tindakan mengundurkan diri dari status mahasiswa baru Universitas Tanjungpura.
Biaya pendidikan yang sudah disetorkan ke kas universitas tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun. Untuk kendala lebih lanjut, mahasiswa dapat menghubungi layanan bantuan melalui email bak.akademik@untan.ac.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













