Sumber: Glints Indonesia,Jobstreet Indonesia,Deadline | Editor: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Mengambil keputusan untuk mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan merupakan langkah besar yang sering kali memicu rasa cemas.
Di dunia kerja yang sangat dinamis saat ini, cara seseorang keluar dari sebuah instansi akan sangat menentukan penilaian rekan kerja dan atasan terhadap integritas pribadinya.
Menjaga reputasi profesional tetap bersih setelah keluar adalah aset yang tidak ternilai, mengingat jejaring karier di masa depan bisa saja saling terhubung.
Oleh karena itu, memahami etika dan prosedur pengunduran diri yang benar sangat penting agar Anda tidak meninggalkan kesan negatif di perusahaan lama.
Baca Juga: Harga POCO X8 Pro Series Bocor, Versi Global Redmi Turbo 5 Series?
Memahami Aturan dan Prosedur Resmi
Langkah pertama dalam menjaga etika adalah mematuhi kontrak kerja yang telah disepakati sejak awal. Salah satu poin krusial yang harus diperhatikan adalah masa pemberitahuan sebelum berhenti bekerja.
Melansir dari laman Dealls, istilah one month notice adalah kewajiban bagi karyawan untuk memberitahukan niat mengundurkan diri minimal 30 hari sebelum hari terakhir bekerja.
Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan memberikan waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti atau mengatur ulang distribusi beban kerja agar operasional tetap berjalan stabil.
Melanggar ketentuan jangka waktu ini tanpa alasan mendesak dapat membuat Anda dianggap tidak bertanggung jawab. Selain itu, proses komunikasi pertama sebaiknya dilakukan secara tatap muka dengan atasan langsung.
Mengutip dari Glints, mengumumkan pengunduran diri secara mendadak atau melalui saluran yang tidak resmi tanpa pembicaraan awal dianggap kurang sopan dalam budaya kerja profesional di Indonesia.
Atasan adalah orang pertama yang harus mengetahui keputusan Anda sebelum berita tersebut tersebar ke rekan kerja lainnya.
Dilansir dari Jobstreet, meskipun sangat disarankan melalui pertemuan fisik atau email resmi, cara mengajukan resign melalui pesan singkat seperti WhatsApp bisa dipilih namun tetap harus mengikuti norma kesopanan yang tinggi.
Penggunaan bahasa yang formal, permohonan maaf atas ketidaknyamanan, dan janji untuk menindaklanjuti dengan surat resmi adalah hal-hal yang wajib disertakan agar profesionalitas tetap terjaga.
Baca Juga: Quick Share Android: Fitur Mirip AirDrop Kini Siap Meluas ke Banyak HP!
Panduan dan Tahapan Resign yang Elegan
Agar proses pengunduran diri Anda berjalan lancar tanpa hambatan administratif atau sosial, berikut adalah langkah-langkah prosedural yang sebaiknya Anda ikuti secara sistematis:
- Cek Kembali Kontrak Kerja: Pastikan Anda memahami durasi pemberitahuan yang diminta, apakah 30 hari atau mungkin lebih lama bagi posisi manajerial.
- Siapkan Surat Resign Formal: Buatlah surat tertulis yang singkat dan jelas. Cantumkan tanggal efektif pengunduran diri dan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan perusahaan.
- Diskusi Privat dengan Atasan: Atur waktu untuk berbicara empat mata. Jelaskan alasan pengunduran diri Anda secara jujur namun tetap diplomatis, tanpa perlu menjelek-jelekkan kebijakan perusahaan.
- Selesaikan Pekerjaan yang Tersisa: Jangan menjadi karyawan yang tidak acuh di bulan terakhir. Pastikan semua proyek yang sedang berjalan memiliki dokumentasi yang jelas untuk dilanjutkan oleh orang lain.
- Proses Serah Terima (Handover): Siapkan dokumen serah terima pekerjaan yang mendetail, termasuk daftar kontak klien, kata sandi akun jika diperlukan, serta status terakhir dari setiap tugas.
- Kembalikan Aset Perusahaan: Pastikan laptop, kartu akses, kendaraan dinas, atau fasilitas lainnya dikembalikan dalam kondisi baik sesuai jadwal yang ditentukan bagian HRD.
Tips Jaga Reputasi dan Etika Sosial di Kantor
Menjelang hari terakhir bekerja, perilaku Anda akan tetap dipantau oleh rekan sejawat. Menjaga performa tetap stabil meskipun sudah tidak memiliki kepentingan jangka panjang di perusahaan adalah bukti profesionalisme sejati.
Hindari membicarakan hal-hal buruk mengenai perusahaan kepada rekan kerja, karena hal ini dapat merusak suasana kantor dan memengaruhi penilaian orang terhadap Anda. Justru, gunakan waktu tersisa untuk memperkuat jaringan dengan melakukan salam perpisahan yang hangat.
Dari sisi finansial dan karier, pastikan Anda juga sudah menyelesaikan urusan administratif terkait hak-hak Anda.
Tonton: Regulasi Tak Konsisten, Investor Pilih Thailand dan Vietnam Ketimbang Indonesia
Pastikan Anda mengetahui jadwal pencairan gaji terakhir, sisa cuti yang mungkin bisa diuangkan, hingga kepengurusan surat keterangan kerja atau paklaring.
Paklaring sangat penting untuk keperluan klaim BPJS Ketenagakerjaan maupun sebagai lampiran pengalaman kerja saat Anda melamar di tempat baru nantinya.
Sejauh ini, banyak profesional sukses yang mendapatkan peluang baru justru melalui rekomendasi dari mantan atasan mereka.
Oleh karena itu, jangan pernah membakar jembatan (burn the bridge) dengan perusahaan lama. Mengakhiri hubungan kerja dengan cara yang baik menunjukkan bahwa Anda adalah individu yang memiliki kedewasaan mental dan menghargai kesempatan yang pernah didapat.
Jika Anda berhenti karena mendapatkan tawaran di perusahaan kompetitor, etika kerahasiaan data perusahaan lama tetap wajib dijaga.
Jangan membawa dokumen internal atau data rahasia ke tempat baru karena hal tersebut melanggar hukum dan etika bisnis.
Fokuslah pada pengembangan diri Anda dan biarkan kinerja Anda di masa lalu menjadi portofolio yang bersih.
Menjaga hubungan baik hingga hari terakhir bukan hanya soal sopan santun, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kredibilitas Anda di industri yang mungkin lebih sempit dari yang Anda bayangkan.
Dengan mengikuti prosedur one month notice dan menjaga lisan serta perbuatan, Anda akan melangkah keluar dengan kepala tegak dan reputasi yang tetap terjaga. Selamat memulai babak baru dalam karier Anda dengan integritas yang tetap kokoh.
Selanjutnya: Info Cuaca Maluku 8 Februari 2026: Ambon dan Maluku Tengah Diguyur Hujan
Menarik Dibaca: 6 Alasan Tidur Bisa Bikin Berat Badan Turun yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













