Sumber: PPPK Kemenham | Editor: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia periode tahun 2026 masih dibuka. .
Dalam pengumuman resminya, Kementerian HAM menyediakan alokasi yang cukup signifikan guna mengisi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai unit kerja.
Calon pelamar diimbau untuk mencermati setiap detail persyaratan, mengingat seleksi PPPK memiliki karakteristik yang berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terutama terkait relevansi pengalaman kerja yang menjadi poin krusial.
Baca Juga: Beasiswa S1 Unhan 2026 Dibuka: Kuliah Gratis, Asrama, dan Tunjangan Penuh!
Melansir informasi dari situs resmi PPPK Kementerian HAM, total terdapat 500 formasi yang dibuka untuk masyarakat umum pada rekrutmen kali ini. Mayoritas posisi diperuntukkan bagi lulusan Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D-IV) dari beragam latar belakang akademik, mulai dari Ilmu Hukum, Ekonomi, hingga Data Sains.
Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan
Kemenham membagi alokasi kebutuhan pegawai ke dalam lima jabatan utama yang tersebar di unit pusat serta kantor wilayah di seluruh Indonesia. Berikut adalah rincian jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:
- Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama (242 Formasi): Terbuka bagi lulusan S1/D-IV Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, dan Ilmu Pemerintahan.
- Perencana Ahli Pertama (82 Formasi): Terbuka bagi lulusan S1/D-IV Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, hingga Manajemen Aset.
- Penata Layanan Operasional (108 Formasi): Formasi ini memberikan ruang luas karena terbuka bagi lulusan S1 dari semua jurusan.
- Pengelola Layanan Operasional (66 Formasi): Diperuntukkan bagi lulusan Diploma III (D-III) dari semua jurusan untuk penempatan di kantor wilayah.
- Apoteker Ahli Pertama (2 Formasi): Khusus bagi lulusan S1 Farmasi yang telah memiliki sertifikat profesi apoteker untuk penempatan di Sekretariat Jenderal.
Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK 2026
Bagi masyarakat yang berminat melamar, terdapat sejumlah kriteria dasar yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran. Mengutip pengumuman resmi instansi, berikut adalah persyaratan umum seleksi PPPK Kementerian HAM 2026:
- Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran di laman SSCASN.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan pidana 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
Tonton: Utang Luar Negeri Indonesia Mengalami Penurunan, Apa Penyebabnya?
Jadwal Seleksi dan Tahapan Pendaftaran
Proses rekrutmen ini akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan dengan rangkaian tahapan yang sistematis. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN.
Berikut adalah jadwal penting yang perlu dicatat oleh calon pelamar:
- Pendaftaran Seleksi: 7 - 23 Januari 2026.
- Seleksi Administrasi: 8 - 29 Januari 2026.
- Pengumuman Hasil Administrasi: 30 Januari 2026.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 - 17 Februari 2026.
- Pelaksanaan Kompetensi Tambahan: 27 - 31 Maret 2026.
- Pengumuman Kelulusan Akhir: 11 April 2026.
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 - 25 Mei 2026.
Pihak kementerian mengingatkan agar para pelamar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Seluruh proses seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya apa pun. Persiapan dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, serta surat keterangan kerja harus dilakukan lebih awal agar proses unggah data berjalan lancar sebelum batas waktu penutupan pendaftaran.
Selanjutnya: Cara Cepat Cek Jatuh Tempo Gadai Pegadaian 2026: Hindari Denda Maksimal
Menarik Dibaca: Starbucks hingga PHD Hemat! Ini 8 Daftar Promo Long Weekend Isra Miraj Paling Viral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
