kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%
STYLE /

Lowongan Kerja LPSK Mei 2026 Dibuka untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Syaratnya


Jumat, 22 Mei 2026 / 16:30 WIB
Lowongan Kerja LPSK Mei 2026 Dibuka untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Syaratnya
ILUSTRASI. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membuka rekrutmen PJLP Mei 2026 bagi lulusan S1. Pendaftaran online dan seleksi gratis. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sumber: LPSK | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi membuka pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2026.

Lowongan kerja instansi pemerintah ini ditujukan bagi lulusan Sarjana (S1) yang memiliki integritas tinggi untuk mengisi posisi di kantor pusat maupun kantor perwakilan daerah.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui tautan resmi lembaga di bawah ini selama periode rekrutmen berlangsung.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kompas Gramedia Mei 2026, Terbuka untuk Mahasiswa dan Lulusan S1

Pengadaan personel ini bertujuan memperkuat pelayanan perlindungan saksi dan korban di Indonesia, baik di Jakarta maupun wilayah perwakilan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai formasi yang dibuka, kualifikasi pelamar, lokasi penempatan, dan tautan resmi pendaftaran PJLP LPSK 2026.

Posisi yang Dibuka dan Lokasi Penempatan

LPSK membuka rekrutmen untuk beberapa unit kerja dengan total kebutuhan 5 formasi, yaitu:

  • Tenaga Desain Grafis (Kebutuhan: 1 orang): Penempatan LPSK Pusat (Jakarta)
  • Tenaga Fotografer (Kebutuhan: 1 orang): Penempatan LPSK Pusat (Jakarta)
  • Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban (Kebutuhan: 2 orang): Penempatan Perwakilan LPSK Jawa Tengah
  • Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban (Kebutuhan: 1 orang): Penempatan Perwakilan LPSK Jawa Timur

Kualifikasi Umum Pendaftaran

Setiap kandidat yang ingin bergabung dalam pengadaan PJLP LPSK wajib memenuhi kriteria dasar berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia maksimal 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  • Kondisi kesehatan jasmani dan rohani dalam keadaan baik.
  • Memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman profesional yang relevan dengan formasi yang dilamar.
  • Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP dan berkomitmen patuh pada seluruh ketentuan internal LPSK.
  • Tidak memiliki pekerjaan sampingan atau menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan maupun badan hukum lain.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Memiliki integritas tinggi serta sanggup menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia lembaga.

Persyaratan Khusus Berdasarkan Jabatan

Selain kualifikasi umum, pelamar juga harus memenuhi kompetensi teknis spesifik untuk masing-masing posisi:

1. Tenaga Desain Grafis

  • Lulusan S1 Ilmu Komunikasi, Desain Komunikasi Visual (DKV), Desain Grafis, atau Media Kreatif.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang yang relevan.
  • Berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
  • Mahir mengoperasikan aplikasi desain seperti Adobe, Canva, hingga Capcut.
  • Berpengalaman dalam pengelolaan media sosial dan memahami penggunaan aplikasi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

2. Tenaga Fotografer

  • Lulusan S1 Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, atau bidang lain yang relevan.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang fotografi atau publikasi media.
  • Menguasai teknik fotografi, pengeditan foto (Adobe Photoshop dan Lightroom), serta kemampuan videografi dasar.
  • Memahami standar foto jurnalistik untuk kebutuhan instansi pemerintah.
  • Mampu menyusun rilis berita singkat (straight news).
  • Wajib melampirkan portofolio karya (diutamakan yang memiliki pengalaman di instansi publik).

Tonton: Kertajati Jadi Bengkel Hercules AS? DPR Khawatir Indonesia Dianggap Pangkalan Militer Amerika

3. Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban

  • Bertugas melakukan penyuluhan serta pendampingan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
  • Mampu menyusun surat keputusan, pemberitahuan hasil, serta risalah permohonan.
  • Mampu melakukan pemantauan dan evaluasi rekomendasi keputusan perlindungan.
  • Mampu menyusun laporan data permohonan dan penghitungan ganti kerugian.
  • Sanggup melaksanakan fungsi advokasi serta tugas kedinasan lainnya sesuai disposisi dari atasan.

Seluruh proses seleksi PJLP LPSK 2026 ini bersifat resmi dan tidak dipungut biaya apa pun dalam setiap tahapan pengadaannya.

Pelamar diminta segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Informasi lengkap dan akses pengiriman berkas dapat diakses langsung melalui laman resmi https://www.lpsk.go.id/publikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×