Sumber: BPJS Ketenagakerjaan,Kementerian Ketenagakerja | Editor: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Memasuki dunia kerja seringkali membuat banyak orang bingung dengan istilah seperti magang, trainee, dan probation.
Sekilas terdengar mirip, padahal ketiganya memiliki arti dan tujuan yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar pelamar kerja tidak salah menafsirkan statusnya dan dapat menyiapkan diri dengan benar sebelum bergabung dengan perusahaan.
Berikut penjelasan singkat mengenai ketiganya yang perlu calon pekerja pahami.
Baca Juga: Prospek Cerah Virtual Assistant: Raih Penghasilan Tanpa ke Kantor
Magang
Magang adalah program pelatihan kerja yang ditujukan bagi mahasiswa, lulusan baru, atau pencari kerja yang ingin mendapatkan pengalaman langsung di dunia industri.
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, magang termasuk bentuk pembelajaran kerja yang memberikan kesempatan peserta untuk memahami praktik dan budaya perusahaan.
Peserta magang umumnya belum berstatus sebagai karyawan tetap, sehingga haknya tidak sama dengan pekerja pada umumnya.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa peserta magang tetap berhak menerima uang saku serta jaminan sosial sesuai ketentuan program yang diikuti.
Durasi magang bervariasi, biasanya antara tiga hingga enam bulan, tergantung lembaga atau perusahaan penyelenggara.
Trainee
Berbeda dengan magang, program trainee diperuntukkan bagi lulusan baru yang telah diterima bekerja dan sedang menjalani pelatihan intensif di dalam perusahaan.
Peserta trainee sudah menjadi bagian dari perusahaan, meski masih dalam tahap pembelajaran untuk posisi tertentu.
Program ini biasanya berlangsung beberapa bulan dan melibatkan pembekalan teori, rotasi kerja, hingga evaluasi performa.
Tujuannya agar peserta siap menempati posisi tetap setelah program selesai. Banyak perusahaan besar di Indonesia yang menjadikan trainee sebagai jalur rekrutmen utama bagi calon pemimpin masa depan.
Baca Juga: Huawei Luncurkan HP Tipis Pesaing iPhone Air, Harga Setara Rp 9 Jutaan
Probation
Probation atau masa percobaan merupakan tahap penilaian bagi karyawan baru yang sudah resmi bekerja.
Mengutip laman Kementerian Ketenagakerjaan, masa probation (masa percobaan) hanya berlaku bagi karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan maksimal berlangsung selama tiga bulan.
Selama masa ini, perusahaan akan menilai kinerja, kedisiplinan, dan kecocokan karyawan terhadap budaya kerja. Karyawan probation tetap berhak menerima upah sesuai ketentuan dan mendapatkan perlakuan kerja yang layak. Jika kinerjanya memenuhi harapan, karyawan tersebut akan diangkat menjadi pegawai tetap.
Perbedaan Utama Ketiganya
Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbedaan pokok antara magang, trainee, dan probation:
Tujuan:
- Magang bertujuan memberi pengalaman kerja.
- Trainee berfokus pada pelatihan calon karyawan tetap.
- Probation berfungsi menilai kinerja sebelum pengangkatan resmi.
Status hubungan kerja:
- Peserta magang belum menjadi karyawan.
- Trainee sudah termasuk karyawan dalam masa pelatihan.
- Probation adalah karyawan tetap dalam masa penilaian.
Hak peserta:
- Magang mendapat uang saku dan jaminan sosial terbatas.
- Trainee menerima gaji sesuai kesepakatan program.
- Probation berhak atas upah minimum dan fasilitas kerja standar.
Tonton: Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Durasi:
- Magang umumnya 3-6 bulan.
- Trainee berlangsung sesuai program perusahaan (biasanya 6-12 bulan).
- Probation maksimal 3 bulan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Meski sama-sama berada di awal perjalanan karier, magang, trainee, dan probation memiliki peran berbeda dalam proses pengembangan tenaga kerja. Dengan memahami perbedaan ketiganya, pencari kerja dapat menentukan langkah yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan kariernya.
Selanjutnya: Daftar Mobil Listrik Termurah November 2025: Mulai Rp152 Juta, Cek Modelnya!
Menarik Dibaca: Rahasia Tubuh Sehat dan Bertenaga: 7 Manfaat Buah Bit jika Teratur Dikonsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













