Sumber: BNSP,TemanK3 Kemnaker | Editor: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting yang tidak bisa dipisahkan dari dunia kerja.
Tujuannya adalah melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat pekerjaan. Lebih dari sekadar penggunaan alat pelindung diri seperti helm atau sarung tangan, penerapan K3 mencakup sistem manajemen yang menyeluruh agar tempat kerja tetap aman, nyaman, dan produktif.
Dasar hukum penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Baca Juga: Rekrutmen ODP General dan IT BSI 2025: Syarat, Lokasi, Batas Waktu
Kedua regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dan perusahaan dalam membangun budaya kerja yang selamat di seluruh sektor industri.
Mengapa Sertifikasi K3 Penting
Sertifikasi K3 berfungsi sebagai bukti kompetensi seseorang dalam menerapkan dan mengelola sistem keselamatan kerja di tempat kerja. Sertifikat ini tidak hanya menunjukkan kemampuan teknis, tetapi juga menjadi syarat legal bagi individu atau perusahaan untuk melaksanakan fungsi K3 secara profesional.
Beberapa alasan mengapa sertifikasi K3 penting antara lain:
- Membuktikan kemampuan dan pemahaman seseorang terhadap standar keselamatan kerja nasional.
- Meningkatkan kredibilitas profesional, terutama di sektor industri berisiko tinggi.
- Menjadi bukti kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
- Membantu membangun budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Jenis Sertifikasi K3 di Indonesia
Di Indonesia, terdapat dua lembaga utama yang berwenang menerbitkan sertifikasi K3, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Keduanya memiliki fokus yang berbeda, namun saling melengkapi dalam mendukung penerapan K3 secara menyeluruh.
1. Sertifikasi K3 dari Kemnaker
Mengutip dari portal resmi TemanK3 Kemnaker, sertifikasi yang diterbitkan oleh kementerian ini dikenal dengan nama Ahli K3 Umum (AK3 Umum).
Sertifikat ini diberikan kepada individu yang telah mengikuti pelatihan resmi dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kemnaker atau lembaga pelatihan yang telah ditunjuk.
Pemegang sertifikat Ahli K3 Umum memiliki kewenangan untuk:
- Menjalankan fungsi K3 di perusahaan.
- Menjadi anggota Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
- Mengawasi penerapan standar keselamatan di lingkungan kerja.
Sertifikasi ini wajib dimiliki oleh perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja atau yang memiliki tingkat risiko bahaya tinggi. Informasi mengenai pelatihan dan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker dan platform TemanK3.
Baca Juga: Magang Bakti BCA 2025: Peluang Karier di Bank Swasta Terbesar, Cek Syaratnya
2. Sertifikasi K3 dari BNSP
Sementara itu, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berperan sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Berdasarkan informasi dari situs resmi BNSP, lembaga ini menerbitkan sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi resmi.
Sertifikasi K3 dari BNSP diberikan kepada individu yang telah mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi. Berbeda dari sertifikasi Kemnaker yang bersifat legalitas, sertifikasi BNSP lebih berfokus pada pengakuan kompetensi profesional seseorang dalam bidang keselamatan kerja.
Beberapa keunggulan sertifikasi K3 dari BNSP meliputi:
- Diakui secara nasional sesuai dengan standar SKKNI.
- Memvalidasi kemampuan praktis dan teknis tenaga kerja.
- Memberikan nilai tambah bagi profesional yang ingin berkarier di industri berisiko tinggi.
Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang setelah mengikuti asesmen ulang. Informasi lebih lanjut tentang jadwal sertifikasi dan daftar LSP resmi dapat diakses melalui situs bnsp.go.id.
Perbedaan Fokus antara Kemnaker dan BNSP
Meskipun sama-sama berhubungan dengan keselamatan kerja, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.
Sertifikasi Kemnaker menitikberatkan pada aspek legalitas pelaksanaan K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sementara itu, sertifikasi BNSP berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berfokus pada pengakuan kompetensi profesional tenaga kerja.
Dengan kata lain, sertifikasi dari Kemnaker berfungsi memastikan kepatuhan hukum, sedangkan sertifikasi dari BNSP mengukur kemampuan seseorang dalam menerapkan standar keselamatan kerja berdasarkan kompetensi nasional.
Mengapa Profesional K3 Sebaiknya Memiliki Keduanya
Memiliki sertifikasi dari Kemnaker dan BNSP memberikan keunggulan tersendiri bagi profesional K3. Kombinasi keduanya menunjukkan bahwa seseorang tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga memiliki keahlian teknis dan profesional yang diakui secara nasional.
Tonton: Kronologi Penyuapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam Proyek dan Jabatan di RSUD Harjono Ponorogo
Keuntungan memiliki kedua sertifikasi tersebut antara lain:
- Meningkatkan daya saing di pasar kerja nasional maupun internasional.
- Membuka peluang karier lebih luas di sektor industri yang menerapkan standar keselamatan tinggi.
- Menunjukkan komitmen terhadap budaya kerja yang aman dan berkelanjutan.
- Memberikan keyakinan lebih kepada perusahaan terhadap kemampuan profesional K3.
Seiring meningkatnya kesadaran perusahaan terhadap pentingnya keselamatan kerja, kebutuhan terhadap tenaga ahli K3 bersertifikat terus meningkat. Mengikuti pelatihan resmi dan memperoleh sertifikasi yang diakui pemerintah menjadi langkah strategis untuk membangun karier yang kuat dan berkelanjutan di bidang keselamatan kerja.
Selanjutnya: Peringati Hari Pahlawan, Ini 5 Film Biografi Pahlawan Bangsa yang Inspiratif
Menarik Dibaca: Peringati Hari Pahlawan, Ini 5 Film Biografi Pahlawan Bangsa yang Inspiratif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













