Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi Kapolri Nomor PENG/38/XI/DIK.2.1./2025 di situs penerimaan.polri.go.id, total kuota pendidikan yang disediakan mencapai 2.000 peserta.
Pendidikan akan berlangsung selama lima bulan di tiga lokasi, yaitu SPN Polda Jawa Timur, SPN Polda Metro Jaya, dan SPN Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga: OPPO Reno 15 Akan Gunakan Dimensity 8450, Setara dengan Reno 15 Pro
Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilaksanakan oleh masing-masing Polres dan Polda di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi salah satu jalur utama bagi generasi muda yang ingin mengabdikan diri sebagai anggota Korps Brimob Polri, dengan proses seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi.
Persyaratan Umum
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus:
1. jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya;
2. berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C): lulusan tahun 2020-2025 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59) dan peserta dari Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya minimal 65,00 atau C;
- lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi;
3. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikti Saintek/Kemendikdasmen;
4. usia peserta penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026, yaitu:
- lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program Sarjana Terapan D-IV dan S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
Baca Juga: Lowongan Magang Pos Indonesia 2025‑2026: 18 Posisi untuk Fresh Graduate
4. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
5. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
6. dinyatakan bebas Narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
7. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
8. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
9. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
10. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
11. Memenuhi ketentuan domisili sesuai dengan peraturan dari Polri.
12. bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
13. bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK dengan temuan khusus pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;
14. bagi peserta calon Siswa yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;
15. mantan Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
16. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
Persyaratan lainnya
1. berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B dan C);
- SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
- Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
- program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
2. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Umum: 165 cm;
- khusus ras melanesia (Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya):
- Daerah Pesisir: 163 cm;
- Daerah Pegunungan: 160 cm.
3. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian sesuai dengan katentuan
Tonton: Harga Emas Antam Naik Hari Ini Rp 7.000 (12 November 2025)
Tata cara pendaftaran online
- pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
- pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
- mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
- pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
- pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
- batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Pendaftaran calon Bintara Brimob dibuka hingga tanggal 18 November 2025.
Penerimaan Bintara Brimob Polri 2025 menjadi peluang besar bagi generasi muda Indonesia yang ingin berkarier sebagai anggota kepolisian.
Dengan kuota peserta yang cukup banyak dan sistem seleksi yang profesional, proses ini diharapkan menghasilkan personel Brimob yang tangguh, berintegritas, serta siap mengabdi untuk bangsa dan negara.
Untuk informasi resmi, masyarakat dapat memantau pembaruan dan pengumuman lebih lanjut melalui situs penerimaan.polri.go.id.
Selanjutnya: Happy Hapsoro Borong Saham Pakuan (UANG) Senilai Rp 109 Miliar
Menarik Dibaca: WhatsApp Garap Fitur Filter Pesan untuk Nomor Tak Dikenal lo, Mirip Folder Spam Gmail
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













