kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.778   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%
STYLE /

Resmi! UMP Jateng Naik 7,28%, UMK Semarang 2026 Tembus Rp3,7 Juta


Kamis, 25 Desember 2025 / 14:04 WIB
Resmi! UMP Jateng Naik 7,28%, UMK Semarang 2026 Tembus Rp3,7 Juta
ILUSTRASI. Resmi! UMP Jateng Naik 7,28%, UMK Semarang 2026 Tembus Rp3,7 Juta. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Sumber: Pemprov Jawa Tengah | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Dalam pengumuman resmi tersebut, UMP Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan naik sebesar 7,28% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan upah minimum ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP, serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 untuk UMK dan UMSK.

Baca Juga: iPhone Lipat Muncul! Harga Rp41,8 Juta, Rilis 2026

Secara nominal, UMP Jawa Tengah 2026 kini berada di angka Rp2.327.386,07, mengalami kenaikan sebesar Rp158.037,07 dari tahun 2025 yang tercatat senilai Rp2.169.349,00.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan upah ini telah mengacu pada regulasi terbaru. Menurut gubernur, penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam formulasi tersebut, terdapat tiga komponen utama yang menjadi dasar pertimbangan, yaitu inflasi provinsi sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%, serta variabel nilai alfa yang ditetapkan sebesar 0,90. Penggunaan parameter ini diharapkan mampu menyeimbangkan daya beli buruh dengan kemampuan dunia usaha.

"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," tegas Luthfi, dikutip dari situs resmi Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (24/12/2025).

Rincian UMK dan Sektoral di Jawa Tengah

Selain menetapkan upah minimum secara umum, pemerintah provinsi juga merilis besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 bagi 11 sektor industri tertentu.

Beberapa sektor yang mendapatkan klasifikasi ini antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi.

Untuk level daerah, Kota Semarang masih memegang predikat sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Tengah.

Baca Juga: Lowongan Kerja BCA: Raih Karir Finansial sebagai Relationship Officer

Melansir rilis Humas Jateng, UMK Kota Semarang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.701.709, atau tumbuh 7,15% dari posisi tahun lalu.

Berikut adalah rincian lengkap daftar UMK 2026 di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:

  • Kota Semarang: Rp3.701.709,00
  • Kabupaten Demak: Rp3.122.805,00
  • Kabupaten Kendal: Rp2.992.994,00
  • Kabupaten Semarang: Rp2.940.088,00
  • Kabupaten Kudus: Rp2.818.585,00
  • Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184,00
  • Kabupaten Jepara: Rp2.756.501,00
  • Kabupaten Batang: Rp2.708.520,00
  • Kota Pekalongan: Rp2.700.926,00
  • Kota Salatiga: Rp2.698.273,24
  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700,00
  • Kabupaten Magelang: Rp2.607.790,00
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06
  • Kota Surakarta: Rp2.570.000,00
  • Kabupaten Klaten: Rp2.538.691,00
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949,00
  • Kota Tegal: Rp2.526.510,00
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000,00
  • Kabupaten Pati: Rp2.485.000,00
  • Kabupaten Tegal: Rp2.484.162,00
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254,00
  • Kota Magelang: Rp2.429.285,00
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91
  • Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,47
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000,00
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186,00
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000,00
  • Kabupaten Rembang: Rp2.386.305,00
  • Kabupaten Blora: Rp2.345.695,00
  • Kabupaten Sragen: Rp2.337.700,00
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126,00
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08

Ketentuan Masa Kerja dan Dukungan Investasi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menekankan bahwa besaran upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Langkah ini ditujukan sebagai jaring pengaman agar pekerja baru mendapatkan penghasilan yang layak sesuai standar minimum pemerintah.

Tonton: SUPA Melantai di BEI, Peluang atau Risiko?

Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha memiliki kewajiban untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah.

Kebijakan ini, menurut Gubernur Ahmad Luthfi, harus mempertimbangkan aspek masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja masing-masing karyawan.

Selain penyesuaian angka upah, pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan infrastruktur pendukung untuk meringankan beban biaya hidup buruh.

Program yang sedang disusun mencakup akses transportasi pekerja, penyediaan fasilitas daycare di area perusahaan, hingga dukungan program perumahan buruh yang lebih terjangkau.

Luthfi berharap, kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 ini dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dikutip dari sumber yang sama, penetapan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjamin kondusivitas wilayah serta menjaga daya tarik investasi di Jawa Tengah agar tetap berkembang secara berkelanjutan.

Selanjutnya: Bisa Dapat Diamond FF Gratis! Ini Panduan Cara Klaim Kode Redeem FF via ShopeePay

Menarik Dibaca: Perpaduan Unik Kimukatsu, Hadirkan Menu Baru Katsu Matcha di AEON Mall Deltamas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×