Sumber: PPPK Kemenham | Editor: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia tahun anggaran 2026 sebentar lagi berakhir.
Berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK kali ini menekankan pada relevansi pengalaman kerja para kandidat.
Calon pelamar diharapkan mampu menunjukkan kompetensi praktis yang sesuai dengan kebutuhan fungsional di lingkungan kementerian tersebut.
Baca Juga: Rumor MacBook 2026: 4 Model Baru, Salah Satunya dengan Layar Sentuh
Melansir informasi dari situs resmi PPPK Kementerian HAM, pada periode ini terdapat alokasi sebanyak 500 formasi yang dapat dilamar.
Kemenham membuka peluang bagi lulusan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), hingga Strata 1 (S1) dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari sektor ekonomi, hukum, hingga teknologi informasi.
Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan
Alokasi kebutuhan pegawai pada tahun ini tersebar di unit pusat serta berbagai kantor wilayah di seluruh Indonesia. Formasi yang tersedia mencakup jabatan teknis dan administratif guna mendukung operasional lembaga.
Berdasarkan pengumuman resmi instansi, berikut adalah rincian jabatan beserta latar belakang pendidikan yang dibutuhkan:
- Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama (242 Formasi): Posisi ini diperuntukkan bagi lulusan S1 atau D-IV bidang Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, dan Ilmu Pemerintahan.
- Perencana Ahli Pertama (82 Formasi): Terbuka bagi lulusan S1 atau D-IV bidang Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, dan Manajemen Aset.
- Penata Layanan Operasional (108 Formasi): Memberikan ruang bagi lulusan S1 dari semua jurusan untuk mengisi kebutuhan operasional.
- Pengelola Layanan Operasional (66 Formasi): Khusus bagi lulusan D-III semua jurusan yang akan ditempatkan di berbagai kantor wilayah.
- Apoteker Ahli Pertama (2 Formasi): Diperuntukkan bagi lulusan S1 Farmasi yang telah menyelesaikan pendidikan profesi apoteker untuk penempatan di Sekretariat Jenderal.
Persyaratan Umum dan Kriteria Pelamar
Kemenham menetapkan standar kualifikasi tertentu untuk menjaring tenaga profesional yang memiliki integritas tinggi. Mengutip pengumuman resmi seleksi, persyaratan utama mencakup aspek usia, latar belakang hukum, hingga capaian akademik.
Beberapa persyaratan wajib bagi pelamar antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sebagai bukti profesionalisme.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan tetap selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, atau Polri aktif.
- Bebas dari penyalahgunaan narkoba serta sehat secara jasmani dan rohani.
- Tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik maupun kegiatan politik praktis lainnya
Tonton: Perusahan Gas Negara (PGAS) Buka Suara Soal Pembatasan Kuota Gas Industri di Jatim
Jadwal Penting dan Tahapan Seleksi
Proses pendaftaran seleksi dilakukan secara terpusat melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengingat ketatnya persaingan, calon peserta diimbau untuk segera menyelesaikan proses unggah dokumen sebelum batas waktu berakhir.
Menurut jadwal resmi yang dilansir kementerian, berikut adalah lini masa seleksi PPPK Kemenham 2026:
- Pendaftaran Seleksi: 7 - 23 Januari 2026.
- Seleksi Administrasi: 8 - 29 Januari 2026.
- Pengumuman Hasil Administrasi: 30 Januari 2026.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 - 17 Februari 2026.
- Kompetensi Tambahan: 27 - 31 Maret 2026.
- Pengumuman Kelulusan Akhir: 11 April 2026.
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 - 25 Mei 2026.
Pihak kementerian menekankan bahwa seluruh rangkaian seleksi ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Pelamar diminta untuk waspada terhadap segala modus penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan materi. Informasi valid hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi instansi dan portal SSCASN.
Dengan sisa waktu pendaftaran yang ada, pelamar disarankan untuk memastikan dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan pengalaman kerja telah disiapkan dengan benar guna menghindari kendala teknis saat proses administrasi.
Selanjutnya: Tidak Lulus Syarat Kesehatan, 1.135 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat pada 2026
Menarik Dibaca: Pantau 5 Kripto Top Gainers 24 Jam Terakhir, LayerZero Memimpin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













