kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.789.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.736   51,00   0,29%
  • IDX 6.382   -217,73   -3,30%
  • KOMPAS100 845   -29,54   -3,38%
  • LQ45 637   -14,33   -2,20%
  • ISSI 228   -10,02   -4,21%
  • IDX30 363   -6,07   -1,64%
  • IDXHIDIV20 449   -6,12   -1,34%
  • IDX80 97   -2,94   -2,94%
  • IDXV30 125   -3,28   -2,56%
  • IDXQ30 118   -1,34   -1,13%
STYLE /

Lowongan Kerja PJLP LPSK 2026 Dibuka untuk S1, Cek Posisi dan Syaratnya


Selasa, 19 Mei 2026 / 14:46 WIB
Lowongan Kerja PJLP LPSK 2026 Dibuka untuk S1, Cek Posisi dan Syaratnya
ILUSTRASI. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka lowongan PJLP 2026 bagi lulusan S1. Simak formasi, kualifikasi, dan link pendaftarannya. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sumber: LPSK | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi membuka pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2026.

Rekrutmen ini menjadi peluang bagi lulusan S1 yang ingin berkarier di lembaga negara, baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan daerah.

Lowongan kerja PJLP LPSK 2026 ini mencari kandidat untuk mengisi posisi tenaga kreatif hingga tenaga penyuluh.

Baca Juga: Lowongan Kerja Blue Bird Mei 2026 Dibuka untuk S1 dan S2, Cek Posisi dan Syarat

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) dengan syarat usia maksimal 35 tahun bagi warga negara Indonesia yang memiliki integritas tinggi.

Formasi Lowongan Kerja PJLP LPSK 2026

Berikut adalah rincian jabatan dan jumlah kebutuhan personel yang dibuka pada rekrutmen kali ini:

  • Tenaga Desain Grafis: 1 orang (Penempatan LPSK Pusat)
  • Tenaga Fotografer: 1 orang (Penempatan LPSK Pusat)
  • Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: 2 orang (Penempatan Perwakilan LPSK Jawa Tengah)
  • Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: 1 orang (Penempatan Perwakilan LPSK Jawa Timur)

Persyaratan Umum Pendaftaran

Kandidat yang berminat melamar harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  • Kondisi sehat jasmani serta rohani.
  • Memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman yang relevan dengan posisi dilamar.
  • Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP dan patuh pada ketentuan LPSK.
  • Tidak memiliki pekerjaan sampingan atau jabatan di pemerintahan maupun badan hukum lain.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (dibuktikan dengan SKCK).
  • Memiliki integritas serta berkomitmen menjaga rahasia jabatan dan rahasia LPSK.

Persyaratan Khusus Berdasarkan Posisi

1. Tenaga Desain Grafis

  • Lulusan S1 Ilmu Komunikasi, Desain Komunikasi Visual (DKV), Desain Grafis, atau Media Kreatif.
  • Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang terkait.
  • Berdomisili di wilayah Jabodetabek.
  • Mahir mengoperasikan aplikasi desain seperti Adobe, Canva, hingga Capcut.
  • Memiliki pengalaman dalam pengelolaan media sosial (Instagram, Facebook, TikTok).
  • Memahami penggunaan aplikasi kecerdasan buatan atau AI.

2. Tenaga Fotografer

  • Lulusan S1 Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, atau bidang relevan lainnya.
  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang fotografi atau publikasi media.
  • Menguasai teknik fotografi dan pengeditan foto (Adobe Photoshop dan Lightroom).
  • Paham standar foto jurnalistik untuk kebutuhan instansi pemerintah.
  • Mampu menulis berita singkat, straight news, dan rilis.
  • Menguasai dasar-dasar videografi dan pengeditan video.
  • Wajib melampirkan portofolio karya.
  • Diutamakan memiliki pengalaman di instansi pemerintah atau lembaga publik.

Tonton: Iran Resmi Bentuk Badan Baru Kelola Selat Hormuz, Kapal Akan Dikenai Tarif

3. Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban

  • Melakukan penyuluhan serta pendampingan perlindungan saksi dan korban sesuai NSPK.
  • Menyusun surat keputusan dan surat pemberitahuan hasil SMPL.
  • Melakukan monitoring serta evaluasi rekomendasi keputusan SMPL.
  • Menyusun laporan data permohonan dan putusan perlindungan.
  • Menyusun risalah permohonan dan penghitungan ganti kerugian.
  • Melaksanakan tugas advokasi serta disposisi arahan atasan lainnya.

Informasi lengkap mengenai prosedur rekrutmen ini dapat diakses melalui situs resmi https://www.lpsk.go.id/publikasi. Pastikan Anda melakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×