Sumber: LPSK | Editor: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi membuka pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2026.
Rekrutmen ini ditujukan bagi lulusan S1 yang memiliki integritas tinggi untuk mengisi posisi di kantor pusat maupun kantor perwakilan daerah.
Calon pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi https://www.lpsk.go.id/publikasi selama periode rekrutmen berlangsung.
Baca Juga: Kemnaker Perpanjang Pendaftaran TKM Pemula 2026, Cek Syarat Lengkapnya
Formasi Lowongan Kerja PJLP LPSK 2026
LPSK mencari personel untuk menempati beberapa unit kerja dengan rincian kebutuhan sebagai berikut:
- Tenaga Desain Grafis: 1 orang (Penempatan LPSK Pusat)
- Tenaga Fotografer: 1 orang (Penempatan LPSK Pusat)
- Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: 2 orang (Penempatan Perwakilan LPSK Jawa Tengah)
- Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban: 1 orang (Penempatan Perwakilan LPSK Jawa Timur)
Kualifikasi Umum Pendaftaran
Bagi masyarakat yang berminat melamar, terdapat kriteria umum yang wajib dipenuhi oleh setiap kandidat:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling tinggi 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Kondisi kesehatan jasmani serta rohani terpantau baik.
- Memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman profesional yang relevan dengan formasi yang dilamar.
- Bersedia menandatangani Surat Pernyataan sebagai PJLP dan berkomitmen patuh pada seluruh ketentuan internal LPSK.
- Tidak memiliki pekerjaan sampingan atau menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan maupun badan hukum lain.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang dibuktikan melalui SKCK.
- Memiliki integritas tinggi serta sanggup menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia lembaga.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Posisi
LPSK juga menetapkan kompetensi teknis yang spesifik untuk masing-masing jabatan sebagai berikut:
1. Tenaga Desain Grafis
- Lulusan S1 Ilmu Komunikasi, Desain Komunikasi Visual (DKV), Desain Grafis, atau Media Kreatif.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang terkait.
- Domisili di wilayah Jabodetabek.
- Mahir mengoperasikan aplikasi desain seperti Adobe, Canva, hingga Capcut.
- Berpengalaman dalam pengelolaan media sosial dan memahami penggunaan aplikasi kecerdasan buatan (AI).
Tonton: Xi Jinping dan Putin Makin Lengket, 40 Kesepakatan Besar Disepakati di Beijing
2. Tenaga Fotografer
- Lulusan S1 Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, atau bidang relevan lainnya.
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang fotografi atau publikasi media.
- Menguasai teknik fotografi, pengeditan foto (Adobe Photoshop dan Lightroom), serta videografi dasar.
- Memahami standar foto jurnalistik untuk kebutuhan instansi pemerintah.
- Mampu menyusun rilis berita singkat (straight news).
- Wajib melampirkan portofolio karya (diutamakan berpengalaman di instansi publik).
3. Tenaga Penyuluh Perlindungan Saksi dan Korban
- Bertugas melakukan penyuluhan serta pendampingan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
- Menyusun surat keputusan, pemberitahuan hasil, serta risalah permohonan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi rekomendasi keputusan perlindungan.
- Menyusun laporan data permohonan dan penghitungan ganti kerugian.
- Melaksanakan fungsi advokasi serta tugas kedinasan lainnya sesuai disposisi atasan.
Pendaftaran dilakukan secara daring dan seluruh proses seleksi ini bersifat resmi serta tidak dipungut biaya. Pelamar diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













